Rencana untuk menerapkan pajak online bagi sektor pajak hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan akan segera terlaksana. Sebab lelang teknologi pengelolaan pajak online akan dibuka Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada April mendatang. Dana yang dikeluarkan untuk tender itu sebesar Rp 8 miliar. Pengumuman lelang akan dilakukan melalui E-procurement, sehingga terbuka bagi siapa saja yang ingin mengikutinya.
Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan, 800 wajib pajak dari sektor restoran, hotel, hiburan menerapkan pajak online. Dari empat sektor pajak yang akan dionlinekan itu, Pemprov DKI menargetkan pendapatan sebesar Rp 1,8 triliun, dengan masing-masing Rp 708 miliar untuk pajak hotel, pajak restoran Rp 670 miliar, pajak hiburan Rp 300 miliar, dan pajak parkir Rp 140 miliar. Tahun lalu, sebanyak 11 wajib pajak sektor restoran telah diuji coba, yakni Izzy Pizza, Starbucks Cafe, Hotel Tropical, McDonalds, Burger King, Blitz Megaplex.
Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak DKI, jumlah wajib pajak jenis usaha restoran sekitar 5.700, hotel 400 wajib pajak, dan hiburan 800 wajib pajak. Payung hukum pajak restoran tertuang dalam Peraturan Daerah No.3 tahun 2003 tentang Pajak Restoran. Tahun ini, total PAD DKI Jakarta ditarget mencapai Rp 22,3 triliun. Sedangkan realisasi tahun lalu mencapai Rp21,6 triliun, atau 103,6 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya.
Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Reynalda Madjid, saat ini Dinas Pelayanan Pajak tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen dan sistem admnistrasi pendukung, termasuk administrasi keuangannya. “Kemungkinan pada April atau Mei aktifitas tender sistem pajak online ini sudah bisa dilaksanakan,” kata Reynalda di Jakarta, Minggu (15/3).
Kendati tender baru mulai paling lama Mei, Reynalda memprediksikan pelaksanaan penerapannya tidak lama setelah proses lelang. Pada umumnya memakan waktu satu setengah bulan sejak pengumuman lelang dilaksanakan. Karena, jika sudah ditentukan pemenangnya, proses selanjutnya hanya terkait urusan pemasangan instal peralatan ke restoran, hiburan, hotel, dan sarana parkir yang jadi sasaran.
Reynalda mengimbau, para pengusaha dari sektor tersebut mau berkoordinasi dengan sukarela. Karena penerapan ini merupakan masalah kewajiban pajak yang dititipkan masyarakat kepada pengusaha. “Yang harus diserahkan kepada kita,” ujarnya.
2010, Buka Kios Pajak di Mal
Selain pajak online, Dinas Pelayanan Pajak DKI tengah mengupayakan pendirian kios-kios pajak di mal-mal Jakarta. Kehadiran kios pajak di mal diharapkan dapat memudahkan wajib pajak pribadi maupun perusahaan dapat membayar pajaknya ditempat yang dekat dengan rumah tinggal atau tempat usahanya. “Dengan adanya kios pajak dan sistem online, nantinya pelayanan kita makin baik. Sehingga pada akhirnya pendapatan kita bisa meningkat,” tandasnya.
Saat ini Dinas Pelayanan Pajak juga sudah melakukan uji coba penerapan kios pajak untuk pelayanan kegiatan pajak di Senayan City. Jika sukses, jumlahnya akan ditambah di Mal Pondok Indah dan Grand Indonesia. Rencananya tahun ini Dinas Pelayanan Pajak menargetkan 20 kios di 20 mal. Namun, rencana itu tidak dapat terlaksana karena terganjal krisis global yang mempengaruhi kegiatan perekonomian di Jakarta. Karenanya, rencana itu ditunda hingga tahun depan.