Archive for the 'DJAKARTAq' Category

17
Mar
09

April, Tender Pajak Online Dilelang

Rencana untuk menerapkan pajak online bagi sektor pajak hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan akan segera terlaksana. Sebab lelang teknologi pengelolaan pajak online akan dibuka Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada April mendatang. Dana yang dikeluarkan untuk tender itu sebesar Rp 8 miliar. Pengumuman lelang akan dilakukan melalui E-procurement, sehingga terbuka bagi siapa saja yang ingin mengikutinya.

Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan, 800 wajib pajak dari sektor restoran, hotel, hiburan menerapkan pajak online. Dari empat sektor pajak yang akan dionlinekan itu, Pemprov DKI menargetkan pendapatan sebesar Rp 1,8 triliun, dengan masing-masing Rp 708 miliar untuk pajak hotel, pajak restoran Rp 670 miliar, pajak hiburan Rp 300 miliar, dan pajak parkir Rp 140 miliar. Tahun lalu, sebanyak 11 wajib pajak sektor restoran telah diuji coba, yakni Izzy Pizza, Starbucks Cafe, Hotel Tropical, McDonalds, Burger King, Blitz Megaplex.

Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak DKI, jumlah wajib pajak jenis usaha restoran sekitar 5.700, hotel 400 wajib pajak, dan hiburan 800 wajib pajak. Payung hukum pajak restoran tertuang dalam Peraturan Daerah No.3 tahun 2003 tentang Pajak Restoran. Tahun ini, total PAD DKI Jakarta ditarget mencapai Rp 22,3 triliun. Sedangkan realisasi tahun lalu mencapai Rp21,6 triliun, atau 103,6 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya.

Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Reynalda Madjid, saat ini Dinas Pelayanan Pajak tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen dan sistem admnistrasi pendukung, termasuk administrasi keuangannya. “Kemungkinan pada April atau Mei aktifitas tender sistem pajak online ini sudah bisa dilaksanakan,” kata Reynalda di Jakarta, Minggu (15/3).

Kendati tender baru mulai paling lama Mei, Reynalda memprediksikan pelaksanaan penerapannya tidak lama setelah proses lelang. Pada umumnya memakan waktu satu setengah bulan sejak pengumuman lelang dilaksanakan. Karena, jika sudah ditentukan pemenangnya, proses selanjutnya hanya terkait urusan pemasangan instal peralatan ke restoran, hiburan, hotel, dan sarana parkir yang jadi sasaran.

Reynalda mengimbau, para pengusaha dari sektor tersebut mau berkoordinasi dengan sukarela. Karena penerapan ini merupakan masalah kewajiban pajak yang dititipkan masyarakat kepada pengusaha. “Yang harus diserahkan kepada kita,” ujarnya.

2010, Buka Kios Pajak di Mal

Selain pajak online, Dinas Pelayanan Pajak DKI tengah mengupayakan pendirian kios-kios pajak di mal-mal Jakarta. Kehadiran kios pajak di mal diharapkan dapat memudahkan wajib pajak pribadi maupun perusahaan dapat membayar pajaknya ditempat yang dekat dengan rumah tinggal atau tempat usahanya. “Dengan adanya kios pajak dan sistem online, nantinya pelayanan kita makin baik. Sehingga pada akhirnya pendapatan kita bisa meningkat,” tandasnya.

Saat ini Dinas Pelayanan Pajak juga sudah melakukan uji coba penerapan kios pajak untuk pelayanan kegiatan pajak di Senayan City. Jika sukses, jumlahnya akan ditambah di Mal Pondok Indah dan Grand Indonesia. Rencananya tahun ini Dinas Pelayanan Pajak menargetkan 20 kios di 20 mal. Namun, rencana itu tidak dapat terlaksana karena terganjal krisis global yang mempengaruhi kegiatan perekonomian di Jakarta. Karenanya, rencana itu ditunda hingga tahun depan.

17
Mar
09

Gubernur Resmikan `Taman Istana Raja Rama`

Setelah beberapa kali mengalami penundaan, Taman Ayodia yang terletak di RW 07, Keramatpela, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan akhirnya secara resmi dibuka untuk umum oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo pada Minggu (15/3) pagi. Sebutan Taman Ayodia diberikan oleh tokoh masyarakat setempat yang artinya, `Taman Istana Raja Rama.` Saat persemian, gubernur juga menyempatkan menanam pohon ketapang kencana di taman seluas 7.500 meter persegi itu.

Dalam sambutannya, Gubernur mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Terutama kepada para pedagang bunga hias dan potong yang pernah menempati kawasan tersebut. “Penghargaan dan terimakasih kepada semua pihak, termasuk para pedagang bunga yang kemarin berseberangan dengan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Fauzi Bowo.

Menurut gubernur yang akrab disapa Foke itu, dengan berdirinya taman Ayodia sekarang terlihat niat baik pemrpov untuk meningkatkan kualitas lingkungan. “Selain itu, dengan demikian berarti kita sudah berhasil mengembalikan fungsi awal taman ini sesuai dengan peruntukannya,” tandas Foke yang disambut tepukan tangan warga yang turut hadir memeriahkan acara peresmian taman tersebut.

Foke juga menandaskan, pihaknya akan terus membangun dan menambah taman-taman kota bahkan jika perlu di seluruh pelosok kota. Karena, kebutuhan warga Jakarta sebagai kota metropolitan kini sudah tidak lagi bertumpu kepada sandang, pangan serta papan melainkan di luar itu seperti kualitas lingkungan yang sehat. “Mengembalikan fungsi saya kira tidak terlalu sulit, yang saya perlukan adalah kesadaran serta keikhlas-an warga memahami hal ini,” tandas Foke.

Pada kesempatan itu, Foke juga meminta kepada jajarannya untuk turut memperhatikan keberadaan Taman Langsat yang lokasinya tak jauh dari Taman Ayodia, yang kini penataanya mulai melenceng dari fungsi awalnya. Didampingi, Walikota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ery Basworo, Para Asisten serta Pejabat lainnya, gubernur juga menyempatkan diri menanam pohon Ketapang Kencana di areal Taman Ayodia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ery Basworo dalam sambutannya mengatakan, sejak tahun 1948 kawasan Taman Ayodia memang sudah dikenal sebagai salah satu daerah resapan air dengan sebutan Taman Empang Blok D yang memiliki setu. Kemudian pada tahun 1950-an, kawasan ini semakin dikenal warga lantaran berfungsi sebagai taman rekreasi dan oase. Namun 10 tahun kemudian atau tepatnya pada tahun 1960-an, kawasan ini mulai dijadikan sentral penjualan bunga hias serta pusat penjualan ikan hias.

Hingga akhirnya, pada pertengahan 2008, Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan memutuskan untuk kembali mengembalikan fungsi awal dan keberadaan taman ini. Nama Ayodia sendiri, diberikan oleh tokoh masyarakat setempat dan berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti `Taman Istana Raja Rama`. Taman ini dilengkapi dengan dua unit air mancur, 22 unit lampu taman, 200 jenis pepohonan serta jogging track.Jogging track dibuat khusus sehingga dapat digunakan para penyandang cacat,” pungkas Ery yang turut didampingi Kasudin Pertamanan Jakarta Selatan, Heru Bambang Ermanto.

17
Mar
09

Jalan Raya Bogor Dikarbolisasi

Buruknya kebersihan Jl Raya Bogor, membuat Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) langsung melakukan pembersihan. Tindakan pembersihan yang dilakukan juga tak main-main. Setelah membereskan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Pemkot Jaktim langsung melakukan karbolisasi di sepanjang jalan tersebut menggunakan mobil pemadam.

Pembersihan diawali dengan menertibkan sejumlah PKL dan PMKS mulai Hek Cililitan hingga perempatan Cililitan atau PGC. Dalam radius sekitar satu kilometer, petugas mulai menyisir jalan tersebut sejak pukul 05.00-12.00. PKL yang terdapat disejumlah pedestrian, langsung disuruh membereskan lapaknya sebelum ditertibkan paksa.

Tindakan simpatik petugas, ada yang ditanggapi dingin oleh pedagang. Akibatnya, petugas bertindak tegas dengan menertibkan lapak PKL yang dibiarkan begitu saja pemiliknya. Sebanyak empat lapak dagangan yang ditinggalkan pedagang langsung diangkut petugas dengan truk. Tak hanya itu, petugas juga mengangkut dagangan berupa sayuran berupa bayam, sawi, dan wortel sebanyak satu mobil pick up.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua PMKS di Perempatan Cililitan, tepatnya depan Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua orang PMKS ini terlihat sedang tidur di trotoar dalam keadaan mabuk berat, dengan digotong petugas dua PMKS ini langsung dikirim ke Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur.

Camat Kramatjati, Ucok Bangsawan Harahap didampingi Lurah Kramatjati, Bustami, mengatakan, kotornya Jl Raya Bogor tepatnya di Pasar Kramatjati menjadi perioritas utama dalam masalah kebersihan. Setiap harinya, kata Ucok sisa-sisa dagangan PKL berceceran disisi jalan, seperti sayur-sayuran, buah-buahan, dan ikan yang membuat sepanjang jalan tersebut kotor dan berbau. “Untuk itu, saya mengerahkan mobil pemadam kebakaran untuk menyemprot jalan yang kotor dan bau yang ditinggalkan para PKL,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk membantu membersihkan jalan-jalan di seputar area Pasar Kramatjati. “Saat ini Jalan Raya Bogor telah bersih dan bau amis berkurang, karena air yang disiramkan petugas pemadam kebakaran ke jalan-jalan sudah dicampur karbol,” paparnya. Digunakannya mobil pemadam, sekaligus untuk menggerus sumbatan di saluran air. Langkah ini, juga untuk mempercepat proses pembersihan.

Setelah dibersihkan, rencananya kawasan tersebut akan dijaga ketat agar pedagang tidak kembali lagi. “Sekarang tinggal penjagaannya saja. Untuk itu, saya menurunkan 200 personil anggota Satpol PP untuk menjaga lokasi yang sudah dibersihkan mulai pukul 06.00-18.00, setiap hari,” pungkas Ucok.

17
Mar
09

Kemang Dialihfungsikan Jadi Kawasan Komersil

Melihat perkembangan kawasan Kemang, Jakarta Selatan telah menjadi kawasan usaha, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana mengalihfungsikan peruntukkan kawasan tersebut dari kawasan perumahan menjadi kawasan usaha atau bisnis. Pasalnya, dari tahun ke tahun kawasan Kemang telah dipenuhi oleh kafe, bar, hotel, dan restoran. Ditambah lagi, bagi warga Jakarta kawasan tersebut sudah dianggap sebagai lokasi wisata malam pada saat weekend.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Wiriyatmoko mengatakan, telah melakukan pengkajian terhadap pengalihfungsian peruntukkan kawasan Kemang yang seharusnya menjadi kawasan perumahan menjadi kawasan komersil. Dari hasil kajian itu, Dinas Tata Ruang tidak akan menertibkan kawasan itu yang sekarang telah dipenuhi oleh kafe, restoran, pub, bar dan hotel ke peruntukan semula yakni perumahan. “Rencananya Kemang akan dialihfungsikan sebagai kawasan usaha,” kata Wiriyatmoko di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (17/3).

Pengkajian terhadap perubahan tata ruang itu dikerjakan atas pertimbangan dari tim penasehat penataan ruang seperti tim penilaian tata kota, tim penilai arsitek kota, dan tim penilai bangunan. Pertimbangan tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur DKI untuk dikeluarkan surat keputusannya. Kendati demikian, pengelola bangunan di kawasan Kemang yang telah mendapat izin operasional usaha tetap harus membayar denda sesuai aturan yang ditetapkan dalam Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. Sayangnya, Wiriyatmoko tidak bisa merinci besaran denda yang harus dibayar. Karena hitungan dendanya terdiri atas berapa meter lahan yang dihuni, perubahan fungsi bangunan, lokasi, dan lama bangunan itu berdiri.

Berdasarkan data, Kemang pada tahun 1950-an merupakan daerah perkebunan. Satu pohon yang paling banyak dijumpai yaitu pohon Kemang (Mangifera Kemangcaecea). Tidak diketahui sejak kapan wajah Kemang bermetamorfosis, namun jalan yang membentang dari Kemang Raya sampai Bangka Raya sepanjang tiga kilometer kini banyak ditumbuhi sekitar 60-an kafe, resto, dan rumah makan. Daerah Kemang, sering diistilahkan oleh anak muda sebagai tempat hang out yang menyuguhkan musik hinggar-bingar hingga jazz, country, atau pop.

Menteng dan Kebayoranbaru Menyusul

Selain Kemang, Wiriyatmoko menyatakan, Dinas Tata Ruang juga mengkaji alih fungsi kawasan Menteng dan Kebayoranbaru. Saat ini masih dilakukan kajian terhadap penyimpangan apa saja yang bisa ditolerir di kedua wilayah itu. Pengkajian kedua kawasan ini, terbilang rumit. Sebab, keduanya merupakan daerah konservasi dan jika terjadi pemugaran harus berdasarkan aturan yang ketat. “Ada anggapan kalau Menteng dan Kebayoranbaru merupakan daerah yang paling aman di Jakarta. Padahal kalau mau dirubah aturannya sangat ketat sekali,” terangnya.

Sementara ini, Ahli Planologi (Tata Kota) dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, pemutihan ini berkenaan dengan adanya revisi tata ruang yang baru yakni UU No 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pemutihan juga muncul karena Pemprov tidak mampu melakukan penertiban. “Pemerintah tidak berani untuk melakukan penertiban karena banyak kepentingan yang bermain di Kemang,” kata Yayat di Jakarta, Selasa (17/3).

Tak hanya itu, pemutihan bagi bangunan di Kemang dilakukan terkait dengan kebutuhan ekonomi yakni adanya retribusi. Pemilik bangunan diantaranya wajib bayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin guna bangunan, pajak hotel dan restoran. Retribusi-retribusi itu merupakan pemasukan yang berkontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta. “Memang ada penyerapan tenaga kerja, namun tidak banyak,” ujarnya.

Menurut Yayat, dulunya perubahan peruntukan bangunan di Kemang terkait dengan masuknya ekspatriat yang bermukim disana. Masuknya para pekerja asing itu diikuti dengan pertumbuhan layanan kebutuhan bagi mereka seperti hotel, restoran, kafe, dan minimarket. Pertumbuhan itu sebenarnya bagus bagi perkembangan ekonomi namun tidak berdampak bagus bagi tata ruang. Karena Kemang itu hanya diperuntukkan bagi perumahan bukan kegiatan bisnis.

Mengenai kawasan Menteng, tambah Yayat, pemprov tidak akan berani melakukan pemutihan secara keseluruhan karena ada SK Gubernur Tahun 1974 Tentang Kawasan Cagar Budaya yang menyatakan Menteng merupakan kawasan cagar budaya. Modus penyimpangan bangunan di Menteng yakni perubahan fungsi bangunan menjadi kantor. “Banyak pelanggar yang mengakali fungsi bangunan karena tidak kuat bayar pajak jika bangunan yang dimiliki hanya menjadi rumah saja,” ujarnya. Dia pun mengharapkan jika Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta berani melakukan penertiban.

12
Feb
09

Penghapusan Retribusi Kir dan Emplasemen Tunggu Pergub

DPRD DKI Jakarta telah sepakat agar retribusi kir, emplasemen, dan izin trayek dihapus, pasca diberlakukannya penurunan tarif angkutan umum. Hanya saja, pelaksanaan penghapusan retribusi itu masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Demikian yang terangkum dalam rapat Komisi B DPRD DKI dengan Dinas Perhubungan, Kamis (12/2).

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nurmasjah Lubis, saat memimpin rapat mengatakan DPRD DKI telah setuju jika retribusi kir, emplasemen, dan izin trayek itu dihapus. Hanya saja pelaksanaannya masih menunggu diterbitkannya peraturan gubernur. “Meski retribusi dihilangkan, pelaksanaan uji kir harus tetap dilakukan dua kali dalam setahun,” katanya.

Dengan dihilangkannya retibusi ketiga item itu, maka praktis Dinas Perhubungan DKI akan kehilangan pendapatan retribusi kurang lebih sebesar Rp 6,3 miliar. Rinciannya retribusi uji kir Rp 1,84 miliar, emplasemen Rp 3,22 miliar, dan retribusi izin trayek Rp 1,25 miliar.

Namun bagi politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini, uji kir tidak ada kaitannya dengan PAD. Pasalnya, tujuan uji kir ini bukan untuk meningkatkan PAD, akan tetapi untuk memberikan keamanan dan keselamatan kepada para penumpang. “Hanya saja karena surat (Pergub) dari gubernur itu belum ditandatangani, maka penghapusan retribusi itu belum bisa diberlakukan,” lanjutnya.

Jika pelaksanaan uji kir sudah gratis, namun di lapangan ternyata masih banyak angkutan umum yang belum mau melakukan uji kir, maka ia meminta Dinas Perhubungan segera memberikan tindakan tegas.

Jika perlu, angkutan umum yang tidak melakukan uji kir dan yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas langsung ditilang dan dikandangkan. “Dishub harus tegas. Tilang angkutan yang tidak melakukan uji kir,” tegasnya.

Ia juga sepakat jika pelaku pungli di sekitar tempat pengujian kendaraan bermotor itu dibasmi. Karena keberadaan mereka hanya akan merugikan pengusaha angkutan dan membuat buruk citra Pemprov DKI. Apalagi jika pelakunya petugas Dishub, maka harus diberi tindakan tegas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hasyim, mengaku setuju jika pelanggar lalu lintas ditindak tegas. Demikian halnya terhadap para pelaku pungli di kawasan PKB, akan ditindak tegas.

“Kami berjanji tidak akan kompromi dengan para pemilik kendaraan umum yang tidak mau melakukan uji kir kendaraannya. Jika ketahuan, akan kami tilang dan dikandangkan,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan yang beroperasi di Jakarta jenis bus besar sebanyak 4507 armada, bus sedang 4.960, dan bus kecil 22.766 armada.




yang pernah lokit ke sokin !..

  • 263.076 hits

Klik tertinggi

  • Tidak ada